Konflik DPRD Rugikan Masyarakat
TAIS, BE - Ketidakharmonisan yang terjadi diantara unsur pimpinan DPRD Seluma yang terjadi saat ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat di Kabupaten Seluma. Karenanya pimpinan dewan didesak segera menyelesaikan masalahnya dan menuntaskan pembahasan KUA PPAS yang menjadi polemik hingga RAPBD Seluma cepat disahkan.
“Ini contoh yang tidak baik bagi masyarakat seluma. Perwakilan masyarakat saja sudah tidak kompak dan saling ngotot. Jelas ini berdampak pada KUA PPAS dan merugikan masyarakat,” tegas Forum Kades kecamatan Air Periukan Kirman Effendi SSos kepada BE kemarin.
Kirman menambahkan, ketidakharmonisan itu seharusnya tidak perlu diperpanjang. Begitu juga dengan argumen masing-masing seolah pihaknyalah yang benar tidak perlu dikedepankan. Justru masalah yang ada hendaknya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Jelas penggunaan APBD Perubahan molor jika konflik pimpinan dewan tak kunjung selesai,” sampainya.
Keputusan tertinggi di DPRD merupakan sidang paripurna. Tidak ada lagi yang lebih tinggi dari keputusan sidang. Dalam hal ini Ketua DPRD Seluma tersebut harus menyadari wakil ketua I dan Wakik ketua II juga bagian dari pengambil keputusan bukan hanya mengedepankan kepentinga satu pimpinan saja. Hal ini jelas akan menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat Seluma.
“Sesama unsur pimpinan tersebut seharusnya saling melengkapi dan kompak, bukannya saling mengedepankan ego masing-masing dalam mengambil kebijakan,”sambungnya. Kirman yang juga kades Lawang Agung kecamatan Air Periukan ini menegaskan seharusnya ketua DPRD Seluma harus mengetahui penyebab dari molornya jalannya sidang paripurna DPRD Seluma beberpa hari lalu. Sehingga diketahui permalahannyadan dapat diselesaikan. Jika memang terdapat unsur kesengajaan maka dapat di selesaikan dengan pemeriksaan oleh badan kehormatan.
“Tidak sependapat boleh saja, namun kekompakan untuk membangun Selum tetap harus satu tujuan. Bukan saling mengedepankan egois masing-masing. Berpolitiklah dengan sehat dan tidak melukai siapapun,”singkatnya.
Sebelumnya Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos Msi, menerangkan memang keputusan tertinggi dalam suatu rapat atau sidang adalah keputusan sidang. Tidak ada lagi yang lebih tinggi dari keputusan sidang, namun dalam keputusan tersebut tetap harus ada pimpinan DPRD lainnya yang menandatangani pengesahan dalam paripurna tersebut.
\'\'Paripurna sebelumnya cacat hukum dan harus diulang kembali. Hal ini akan berdampak pada tidak disetujuinya APBD perubahan nantinya,\'\' ujar Ulil. Sementara Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin SH MH menegaskan,“Rapat paripurna sudah memutuskan bersama yang dihadiri oleh anggota. Mereka semuanya setuju terhadap KUA dan PPAS yang diajukan oleh eksekutif. Jadi itulah sudah keputusan yang sah serta sudah diketok palu.”
Ditambahkannya, selaku Ketua DPRD jusru mengatakan rapat paripurna sudah sah. Kemudian tidak ada keharusan kalau naskah KUA dan PPAS harus ditandatangani oleh minimal dua unsur pimpinan DPRD Seluma. Keputusan tertinggi dalam suatu rapat atau sidang adalah keputusan sidang. Tidak ada lagi yang lebih tinggi dari keputusan sidang. Apalagi anggota DPRD Seluma yang hadir sebanyak 24 orang sudah sah untuk pengambilan keputusan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: